Pemerintah Kajian Ulang Angka Desil Masyarakat Berdasarkan Sensus BPS
Pemerintah Indonesia bakal mengkaji ulang pengelompokan angka desil kesejahteraan masyarakat berdasarkan hasil Sensus Ekonomi terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini diambil guna memperbarui data penyaluran bantuan sosial yang dinamis, dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa data kesejahteraan sosial bersifat tidak statis. Menurutnya, pembaruan basis data melalui Sensus Ekonomi sangat mutlak diperlukan demi akurasi kebijakan.
"Ya selalu (data berubah), data sifatnya dinamis," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026) lalu.
Saat ini penyaluran bantuan sosial bergantung pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Airlangga menekankan pentingnya Sensus Ekonomi oleh BPS dalam menyempurnakan acuan data tunggal tersebut.
"Sekarang kan ada economic survei, jadi tentu. Kemarin kan khusus desil ekonomi basisnya DTSEN, dan sekarang kebijakan bansos itu menggunakan satu data dari DTSEN," terangnya.
Pemerintah kini memilih menunggu seluruh tahapan pendataan lapangan BPS selesai sebelum menetapkan penyesuaian desil masyarakat secara rinci.
"(Pengkajiannya) Itu kan di BPS, BPS sedang melakukan sensus ekonomi, kita tunggu aja sensus ekonominya," tegasnya, Jumat (22/8/2026).
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik turut memberikan klarifikasi mengenai konsep angka desil dalam sistem DTSEN. BPS membagi tingkatan kesejahteraan masyarakat dari desil 1 yang paling rendah hingga desil 10 yang paling tinggi.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa posisi desil hanya mencerminkan pemeringkatan relatif suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya, bukan sebagai ukuran finansial secara mutlak.
"Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
BPS menambahkan bahwa penetapan angka desil tidak bisa dijadikan tolak ukur tunggal untuk menghitung pendapatan nominal maupun indikator kemiskinan secara absolut di masyarakat.