Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD

Share

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp36 miliar setelah merazia sebuah lokasi di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial S, NC, dan D di lokasi penggerebekan pada pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti serta menangkap satu pelaku lainnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari 360.000 lembar pecahan Rp100.000 yang diproduksi sejak Maret 2026. Sindikat tersebut memanfaatkan mesin cetak offset berkualitas tinggi untuk menghasilkan uang palsu kategori grade A.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Penyidik langsung mendalami peran para pelaku usai mengamankan tiga orang di lokasi produksi awal.

"Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D," ujarnya.

Informasi yang didapat dari ketiga tersangka membawa petugas menuju kawasan Jakarta Utara untuk menangkap pemesan utama cetakan tersebut.

"Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ujarnya.

Selain menyita barang bukti uang cetak, polisi mengamankan sejumlah peralatan besar yang digunakan oleh para pelaku dalam proses pembuatan.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," kata Victor.

Tingkat kemiripan uang tiruan tersebut terbilang sangat tinggi karena menyertakan elemen fisik yang menyerupai uang resmi karatan Bank Indonesia.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," tambahnya.

Rencana peredaran uang tiruan ini berhasil dipotong sebelum menyebar ke masyarakat luas melalui jalur perbankan.

"Karena kita mendapat ada informasi akan digunakan atau akan diedarkan lewat perbankan swasta yang nantinya kami akan upayakan untuk mengarah kepada pembuktian. Kemudian untuk kegiatan yang dilakukan oleh sindikat ini telah berjalan dari untuk memproduksi dari bulan Maret 2026. Jadi kurang lebih empat bulan.

Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka yang dua di antaranya merupakan residivis dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author