Pemkot Ambon menggelar registrasi Perlinsos 27 hingga 31 Agustus
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku mengimbau seluruh kepala keluarga (KK) mendaftar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebelum batas pendataan pada 31 Agustus 2026. Registrasi berlangsung serentak 27–31 Agustus 2026 untuk membangun basis data sosial dan ekonomi yang lebih akurat dan terintegrasi.
Pemkot Ambon memusatkan registrasi pada 27–28 Agustus 2026 di Pattimura Park Ambon pukul 09.00 hingga 17.00 WIT. Setelah tahap awal, pendataan berlanjut hingga berakhir pada 31 Agustus 2026.
Registrasi Perlinsos, menurut Ronald H. Lekransy, dibuka untuk seluruh KK tanpa membedakan jabatan, tingkat pendapatan, maupun status sosial.
"Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan diimbau untuk melakukan registrasi," ujar Ronald H. Lekransy, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon.
Ronald menyampaikan pendataan tersebut tidak semata ditujukan untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga mendukung transformasi tata kelola data sosial dari sistem manual menuju sistem digital serta sejalan dengan terwujudnya Satu Data Indonesia.
"Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai," ujar Ronald H. Lekransy, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon.
Untuk melakukan registrasi, masyarakat diminta menyiapkan KTP atau KK, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif. Ronald mengatakan kelengkapan itu diperlukan guna mendukung transparansi, akuntabilitas, dan memastikan keabsahan data yang disampaikan.
"Mengingat seluruh tahapan registrasi perlindungan sosial ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026, kami mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk berpartisipasi aktif dan tidak melewatkan kesempatan ini," kata Ronald H. Lekransy, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon.
Pemkot Ambon juga mengimbau warga agar memberikan data sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti arahan petugas selama proses registrasi berlangsung, sehingga basis data perlindungan sosial dapat menjadi dasar perencanaan program pemerintah.
"Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi," ucap Ronald H. Lekransy, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon.