TikTok Setujui Bayar Rp6,4 Triliun Selesaikan Gugatan Privasi Anak AS
TikTok dan induknya, ByteDance, sepakat membayar USD 400 juta atau sekitar Rp6,4 triliun untuk menyelesaikan gugatan pemerintah Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran privasi anak di bawah usia 13 tahun, menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ).
Kesepakatan tersebut terdiri dari pembayaran awal USD 300 juta dan sisanya USD 100 juta dibayarkan setelah pengadilan mencabut consent decree lama yang berlaku pada Musical.ly, aplikasi yang kemudian menjadi TikTok.
DOJ menyebut nilai USD 400 juta ini sebagai salah satu pemulihan terbesar dalam kasus pelanggaran Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Namun, penyelesaian ini adalah settlement tanpa penetapan tanggung jawab hukum atau pengakuan kesalahan TikTok.
Gugatan ini bermula pada 2024 ketika pemerintah AS menuduh TikTok melanggar COPPA dengan mengizinkan anak di bawah 13 tahun membuat akun dan mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan orang tua yang memadai.
Pemerintah AS juga menuding TikTok gagal memenuhi permintaan orang tua untuk menghapus akun dan data anak mereka. Kasus ini menjadi sorotan seiring meningkatnya perhatian regulator terhadap perlindungan anak di layanan digital, dilansir dari Detik iNET dan Bangkok Post.
Setelah settlement disetujui, gugatan terhadap TikTok dan ByteDance dihentikan with prejudice, sehingga pemerintah tidak dapat mengajukan kembali klaim yang sama.
DOJ menyatakan TikTok telah melakukan perubahan signifikan dalam praktik privasi dan perlindungan pengguna muda, termasuk memperkuat kontrol usia dan fitur pengawasan orang tua.
Menurut DOJ, penyelesaian ini memberikan perlindungan lebih besar bagi anak dan orang tua serta mengakhiri sengketa hukum selama hampir dua tahun.
Kasus ini menambah perhatian terhadap bagaimana platform media sosial menangani data dan kontrol usia pengguna anak, aspek penting dalam perlindungan anak di dunia digital.