Rektor Unsoed Terlibat Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa
Peran Prof Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dalam kasus gratifikasi dan pemerasan penerimaan mahasiswa jalur mandiri terungkap. Sodiq memberikan akses akun pribadinya kepada bawahan setelah terjadi kesepakatan 'tawar menawar mahar' untuk meloloskan calon mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026, dilansir dari Detikcom. Kasus bermula saat Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, melakukan negosiasi dengan pihak pengepul yang memeras calon mahasiswa jalur mandiri dengan janji kelulusan.
Eko melakukan komunikasi intensif dengan para pengepul dan melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Prof Sodiq. "Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," ujar Taufik.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul pada 2025-2026. "Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," tambahnya.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Prof Sodiq. Setelah kesepakatan 'mahar' disepakati, Sodiq memberikan akses akun pengguna miliknya kepada Eko untuk memberikan persetujuan pada calon mahasiswa yang sudah menyetor uang. "Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," jelas Taufik.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Mulyono dari pihak swasta. KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
Kasus ini terdiri dari tiga klaster. Klaster pertama adalah pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada orang tua seorang siswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Klaster kedua adalah penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Klaster ketiga adalah pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Prof Sodiq, dengan total uang yang dikumpulkan oleh pengepul mencapai Rp 1,12 miliar.