BPS Jelaskan Arti Desil Kesejahteraan Masyarakat dalam DTSEN 2026

Share

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan resmi mengenai makna desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran program bantuan pemerintah tepat sasaran, dilansir dari Detik Finance pada Sabtu (22/8/2026). Sistem DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam sepuluh kelompok, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling rendah hingga desil 10 sebagai kelompok paling tinggi. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memberikan gambaran komprehensif mengenai fungsi desil yang menjadi acuan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat tersebut.

"Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," kata Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.

Pengelompokan ini dihitung menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) yang mempertimbangkan berbagai indikator fisik dan sosial rumah tangga, bukan semata-mata tingkat pendapatan nominal saja. "Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga," kata Amalia Adininggar Widyasanti.

Penetapan daftar penerima bantuan sosial sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing kementerian dan lembaga yang memanfaatkan basis data ini. "Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan," kata Amalia Adininggar Widyasanti.

Hingga 10 Juli 2026, pemutakhiran DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta record individu serta 95,98 juta record keluarga, di mana masyarakat dapat mengajukan pembaruan data jika ditemukan ketidaksesuaian. "Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id)," kata Amalia Adininggar Widyasanti. Mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga dan keterlibatan aktif masyarakat guna menjaga keakuratan DTSEN sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," kata Amalia Adininggar Widyasanti.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos bps Desil DTSEN ekonomi
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author