KPK Sita Rp665 Juta Kasus Pemerasan Rektor Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta dari hasil pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (21/8/2026). Barang bukti uang ratusan juta rupiah tersebut disita petugas dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang menyimpannya di dalam kantong kresek di ruangan kerjanya saat operasi tangkap tangan dilakukan. Pengungkapan bukti tersebut ditayangkan KPK melalui rekaman video pemeriksaan dan penggeledahan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mengenai penemuan uang tunai dalam operasional tangkap tangan tersebut.
"Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta," tutur Budi Prasetyo. Selain barang bukti di dalam kantong plastik, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menemukan lembaran uang tunai lain yang disimpan secara terpisah.
"Ini juga bagian uang-uang yang diamankan tersebut," ujar Budi Prasetyo. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penetapan tersangka terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. KPK secara keseluruhan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru tersebut.