KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Wakilnya Tersangka Kasus Pungutan Mahasiswa Baru

Share

KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, Jumat (21/8/2026), di Jakarta Selatan, dilansir dari Detikcom.

KPK mengungkap adanya 'tawar menawar mahar' antara Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, dengan seorang pengepul uang hasil pemerasan orang tua calon mahasiswa baru. Negosiasi tersebut berlangsung melalui percakapan Whatsapp.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Eko merupakan orang kepercayaan Rektor Unsoed dan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Negosiasi dengan guru sebagai pengepul menetapkan harga per calon mahasiswa paling rendah Rp 50 juta hingga tertinggi Rp 500 juta.

"Yang bersangkutan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor, yang kemudian untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru yang melalui orang tua dan melalui guru ini juga dilakukan oleh saudara ES," ujar Taufik.

"Nah ini, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya," tambahnya.

Norman yang menjabat Wakil Rektor III memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok harga Rp 650 juta kepada calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Meski dipatok harga, tidak ada kepastian kelulusan sehingga orang tua meminta uang dikembalikan.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik.

Uang pemerasan yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua perantara memaksa Norman meminjam uang dari keponakan Rektor, Mulyono, untuk mengembalikan dana orang tua calon mahasiswa.

Mulyono mengelola tiga paket proyek di lingkungan Unsoed yang digunakan sebagai metode pencairan pengembalian dana, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek ini dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed," ujar Taufik.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Taufik juga mengungkapkan, selama 2025-2026, Rektor Sodiq diduga menerima Rp 680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru. Uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono sebagai penerima dan pengelola dana untuk Rektor.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," jelas Taufik.

Selain itu, Eko Sumanto yang merupakan Kepala Bagian Akademik melakukan komunikasi dengan pengepul yang menampung orang tua calon mahasiswa baru. Eko atas sepengetahuan Rektor melakukan tawar menawar mahar dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," ujar Taufik.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," tambahnya.

Setelah menerima uang, Rektor memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk otorisasi klik sebagai approval bagi calon mahasiswa yang telah membayar uang tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author