KPK Tahan Rektor Unsoed dan Wakilnya dalam Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed. Selain Sodiq dan Norman, empat tersangka lain juga ditahan dan menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring ke mobil tahanan.

KPK mengungkapkan bahwa Sodiq dan Norman mematok tarif Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi jalur mandiri di Fakultas Kedokteran. Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Agustus 2026.

Meski telah mematok harga tersebut, para calon mahasiswa tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Orang tua calon mahasiswa yang kecewa kemudian meminta pengembalian uang, namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena dana sudah digunakan oleh para perantara untuk keperluan pribadi.

Norman kemudian meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Rektor Sodiq, untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Korupsi Pendidikan KPK Unsoed
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author