KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Maba
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo dan empat orang lainnya atas dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penetapan tersangka tersebut dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Langkah hukum ini diambil penyidik usai melancarkan operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pengungkapan kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri Purwokerto tersebut bermula dari penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga diperuntukkan bagi kelolosan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran.
Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, penetapan tersangka juga menjerat empat pihak lainnya, termasuk seorang dari pihak swasta bernama Mulyono.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta. Pihak lembaga antirasuah mengamankan bukti transaksi tunai dalam penangkapan tersebut.
"Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," imbuhnya.