KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta sejak Kamis (20/8/2026). "Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/08).
Dalam rangkaian operasi penindakan tersebut, tim penyidik mengamankan total 14 orang di dua lokasi berbeda. Sebanyak sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," kata Budi. Selain menyita barang bukti uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta, penyidik mengumpulkan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status hukum para terperiksa.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang Tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam. Juru bicara lembaga antirasuah tersebut sangat menyayangkan terjadinya praktik transaksi koruptif di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi sarana pembentukan karakter bangsa.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Budi.
Lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka lain pendamping rektor, yaitu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta keponakan rektor berinisial MYN. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Penyidikan mengungkap salah satu modus dugaan pemerasan terjadi pada pendaftaran mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed bulan Agustus 2026. Norman Arie Prayogo atas sepengetahuan rektor diduga meminta uang Rp650 juta melalui perantara swasta.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad Taufik saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Meski pihak orang tua telah membayarkan uang yang diminta, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan. "Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.
Orang tua korban kemudian menuntut pengembalian dana, tetapi uang tersebut telah habis digunakan oleh kedua perantara swasta.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik. Untuk menutup pengembalian uang pinjaman swasta tersebut, Norman dan rektor menjanjikan pembiayaan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” tuturnya. Keenam tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.