KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswa Baru

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026, dilansir dari Detikcom. Norman dan Akhmad Sodiq melalui dua perantara swasta diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta dari orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. "Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Orang tua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut, namun anak mereka tidak lulus seleksi mahasiswa baru.

"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ujar Taufik. Orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian dana, namun Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan karena uang sudah terpakai.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," tambah Taufik. Norman, atas izin Rektor Akhmad Sodiq, meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut dengan janji pembayaran melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," jelas Taufik. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Rektor dan Wakil Rektor Unsoed. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author