KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain Tersangka Kasus Pemerasan
KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru, Jumat (21/8/2026), di Jakarta Selatan. Selain keduanya, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka, sehingga total enam orang dijerat dalam kasus ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Taufik.
Akhmad Sodiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) dan Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini terkait dugaan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed, khususnya Fakultas Kedokteran.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Budi. KPK juga menyita sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
"Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," tambah Budi.