Kemensos Salurkan Bansos Tahap 3 Melalui Sistem NIK KTP

Share

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tahap tiga periode Juli hingga September 2026 untuk program Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan secara daring hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk.

Proses pengecekan dilakukan melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos dengan menginput 16 digit NIK. Sistem tersebut terhubung langsung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat berbasis desil.

Program Keluarga Harapan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2026, yaitu Tahap 1 (Januari-Maret), Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember). Penyaluran bantuan keuangan ini diakses melalui bank anggota Himbara serta PT Pos Indonesia.

Nominal bantuan PKH bervariasi sesuai komponen dalam Keluarga Penerima Manfaat. Kategori ibu hamil serta anak usia dini mendapat Rp 750.000 per tahap, siswa SD Rp 225.000, siswa SMP Rp 375.000, siswa SMA Rp 500.000, penyandang disabilitas berat dan lansia Rp 600.000, serta korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp 2.700.000.

Selain PKH, bantuan BPNT atau Program Sembako disalurkan sebesar Rp 200.000 per bulan selama periode tahap tiga. Bantuan pangan ini ditujukan untuk pembelian bahan pokok seperti beras, telur, kacang hijau, tempe, tahu, buah, dan sayuran.

Masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 atau 40 persen terbawah dalam DTSEN berhak diusulkan sebagai penerima bansos. Pembaruan data bagi warga yang belum terdaftar dapat diajukan secara berkala melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi resmi Kemensos.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos BPNT Kemensos PKH
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author