Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Hukum

Share

Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sah secara hukum. Kepastian tersebut didukung oleh izin resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (21/8/2026).

Dua surat izin penggeledahan telah diterbitkan dalam perkara ini, yakni dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong. Keabsahan tindakan tersebut tetap dijamin oleh aparat kepolisian meski proses penggeledahan berlangsung di luar jangkauan wilayah hukum penyidik.

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti pidana di luar yurisdiksi merupakan hal yang sah.

"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," ujar Veris seusai sidang di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Chairul Huda, turut menilai Polda Metro Jaya tetap memiliki wewenang penuh dalam menjalankan tindakan hukum tersebut. Hal ini mengingat sistem kepolisian Indonesia yang bersifat negara kesatuan.

"Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," ucap Chairul.

Penetapan izin dari ketua pengadilan negeri secara otomatis menyelesaikan hambatan yurisdiksi yang dipersoalkan.

"Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan," imbuh Chairul.

Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengatur bahwa setiap upaya paksa yang memperoleh persetujuan pengadilan tidak dapat dijadikan objek praperadilan.

"Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan," ucap Chairul.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author