DPR Minta Efisiensi Sebelum Usulan Biaya Haji 2027 Naik
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah melakukan efisiensi dan mitigasi keuangan haji sebelum menaikkan pembiayaan. Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448 H/2027 M dari Kementerian Haji dan Umrah mencapai Rp 107 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kenaikan BPIH tersebut mencatatkan lonjakan sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan periode sebelumnya. Selly menekankan bahwa penyesuaian angka tersebut wajib didasari kalkulasi transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh, jika suatu saat terjadi bagaimana pemerintah bisa memitigasinya," kata Selly Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI, Jumat (21/8/2026).
Meskipun memahami adanya dinamika harga BBM dan perubahan standar pelayanan di Arab Saudi, Selly meminta pemerintah tidak menjadikan hal itu alasan mendadak tanpa audit komprehensif.
"Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah," ujar Selly Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Ia mendorong evaluasi mendalam pada pos akomodasi Makkah dan Madinah, konsumsi, hingga armada transportasi guna mencegah praktik mark-up.
"Kalau memang ada ketetapan khusus dari Arab Saudi, tentu ada konsekuensi biaya. Tetapi pertanyaannya, apakah seluruh komponen lain sudah efisien? Jangan sampai kita menerima kenaikan harga di satu komponen, sementara pada komponen lain masih terdapat ruang penghematan," ungkap Selly Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Selly turut menyoroti porsi penggunaan nilai manfaat. Skema usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta membagi porsi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih, sehingga setoran tunai jemaah berada di angka Rp 42,94 juta.
"Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean," kata Selly Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Usulan angka BPIH tahun 2027 disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026).
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.