Pemerintah Perkuat Perlindungan Korban Terorisme Lewat Perpres RAN PE
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen perlindungan korban aksi terorisme melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme fase kedua. Kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Friedrich Paulus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penguatan regulasi penanggulangan terorisme di Indonesia tercatat mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 beserta seluruh aturan turunannya.
"Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan langkah maju yang signifikan dalam kerangka hukum Indonesia melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta turunan regulasinya. Yang terakhir tentunya Peraturan Presiden Indonesia Nomor 8 Tahun 2026," kata Lodewijk Friedrich Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Penerbitan regulasi terbaru tersebut menjadi penanda perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap penanganan para korban terdampak aksi ekstremisme.
"Artinya, Bapak, Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi ini," kata Lodewijk.
Implementasi RAN PE fase kedua periode 2026–2029 ini dirancang untuk memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia serta menjamin pemenuhan hak-hak korban yang menjadi kewajiban negara.
"Perpres tersebut terkait dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada tahun 2026-2029 atau juga lebih dikenal dengan RAN PE fase kedua, yang menegaskan penguatan pendekatan yang berorientasi pada hak asasi, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan yang menjadi tanggung jawab negara," kata Lodewijk.
Dalam pelaksanaan pemenuhan hak tersebut, pemerintah mengandalkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk peranan aktif dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Artinya, negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak," kata Lodewijk.
Penanganan komprehensif dinilai sangat krusial mengingat penderitaan fisik maupun trauma psikologis yang dialami para korban terorisme sering kali berdampak dalam jangka panjang.
"Luka fisik mungkin menutup seiring waktu, tetapi trauma psikologis kerap membekas seumur hidup. Ini mungkin yang dirasakan oleh teman-teman kita. Oleh karena itu, mandat konstitusional kita jelas. Pemulihan, perlindungan korban adalah tanggung jawab mutlak negara," kata Lodewijk.