MPR Tekankan Urgen Sistem Perlindungan Anak dari Dampak Krisis Iklim
Sistem perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan harus segera diwujudkan guna mengantisipasi ancaman krisis iklim yang semakin kompleks pada Jumat (21/8/2026), dilansir dari Detikcom. Penguatan mitigasi bencana dan kesiapsiagaan masyarakat dinilai menjadi langkah mendesak untuk menjaga masa depan anak Indonesia.
"Tantangan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak Indonesia yang semakin kompleks pada 2026 harus dijawab dengan kolaborasi kuat semua pihak terkait, demi menghadirkan lingkungan yang aman bagi setiap warga negara," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan Laporan Risiko Iklim Anak UNICEF 2026, sebanyak 1,1 miliar anak di seluruh dunia kini menghadapi ancaman iklim secara bersamaan. Laporan tersebut mencatat 1,5 miliar anak terpapar gelombang panas yang lebih sering, sementara 1,2 miliar anak menghadapi suhu panas ekstrem yang berpotensi mengganggu akses kesehatan, pendidikan, dan pangan. Wilayah Afrika Sub-Sahara dan Asia Selatan menjadi kawasan terdampak paling parah.
Kondisi di Indonesia juga berada pada posisi mengkhawatirkan dengan menempati peringkat ke-46 dari 163 negara dalam Children's Climate Risk Index 2026. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperlihatkan sepanjang 2025 terjadi lebih dari 3.000 bencana alam yang berdampak pada 10,5 juta jiwa, termasuk 3,17 juta anak. Bencana banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025 bahkan memaksa lebih dari 1 juta orang mengungsi, dengan sepertiga di antaranya adalah anak-anak.
Ancaman perubahan iklim turut mengancam sektor ekonomi keluarga yang berpotensi memicu peningkatan kasus perkawinan anak, perdagangan orang, hingga anak putus sekolah berdasarkan data Bappenas. Penanganan kondisi tersebut dinilai membutuhkan pendekatan preventif serta pemerataan layanan perlindungan di berbagai daerah.
"Sistem perlindungan bagi kelompok rentan dari ancaman dampak krisis iklim bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang menuntut tindakan nyata," pungkas Lestari Moerdijat.