Polresta Tangerang Tangkap Tiga Mata Elang Pemeras Pengendara Motor
Polresta Tangerang menangkap tiga oknum penagih utang atau mata elang yang memeras pengendara sepeda motor berinisial JK di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) ketika para pelaku memberhentikan korban dan membawanya ke kantor PT APL BM. Ketiga tersangka berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22) menuduh korban menggunakan sepeda motor hasil pencurian.
Meskipun korban sudah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut memiliki BPKB dan bukan hasil kejahatan, para pelaku tetap meminta uang paksa sebesar Rp 2,5 juta sebagai syarat agar motor bisa dikeluarkan.
Korban yang merasa keberatan akhirnya hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 500 ribu melalui transfer ke rekening tersangka TB sebelum melapor ke pihak kepolisian.
"Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (21/8/2026).
Petugas kepolisian kemudian melakukan tindakan tegas dengan menangkap ketiga terduga pelaku di kantor PT APL BM pada Kamis (20/8/2026).
"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum," terang Indra Waspada.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," katanya.