Menteri Hukum Tanggapi Kendala Pelepasan Status WNI Warga di Taiwan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajarannya segera menyelesaikan kendala permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia yang dialami warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Permasalahan tersebut mencuat setelah Sugiono Susilo, seorang WNI yang berdomisili di Taiwan, menyampaikan keluhannya dalam acara 'Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum' yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Hukum.
Sugiono mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan kehilangan status kewarganegaraan RI sejak Juni 2025 dan proses verifikasi telah selesai pada Agustus 2025, namun Surat Keputusan (SK) belum kunjung diterbitkan hingga saat ini.
"Setahun lalu, saya mengajukan surat permohonan kehilangan kewarganegaraan RI, sudah selesai diverifikasi di bulan Agustus 2025, tapi hingga saat ini SK belum terbit," kata Sugiono Susilo, WNI yang tinggal di Taiwan.
Ia juga berkali-kali melakukan konfirmasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, tetapi mendapat jawaban yang tidak konsisten, hingga sempat diarahkan untuk menghubungi Kementerian Sekretariat Negara.
"Saya selalu rajin follow up ke CS AHU, tapi jawabannya selalu tidak sama. Bahkan pernah dijawab SK sudah terbit tapi tidak ada. Akhirnya ada juga yang menyuruh saya mencari kontak Kementerian Sekretariat Negara, katanya proses sudah sampai ke Setneg," ujar Sugiono Susilo, WNI yang tinggal di Taiwan.
Menanggapi keluhan tersebut, Menkum Supratman menegaskan bahwa penanganan pelepasan kewarganegaraan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum tanpa perlu beralih ke Sekretariat Negara.
"Pak Sugiono mau melepaskan kewarganegaraan? Tidak perlu ke Sekretariat Negara, itu cukup di Kementerian Hukum," jawab Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Supratman menjelaskan bahwa dokumen pemohon memang memerlukan verifikasi dari 14 kementerian dan lembaga, tetapi ia menginstruksikan Ditjen AHU serta Direktorat Tata Negara untuk segera mengecek hasil klarifikasi dari instansi terkait seperti Dirjen Pajak, Polri, dan BNPT.
"Saya pastikan ini masih di dalam verifikasi 14 kementerian/lembaga. Saya akan minta ke Dirjen AHU, Direktorat Tata Negara, untuk segera mengecek soal hasil klarifikasi baik dari Dirjen Pajak, Polri, BNPT, dan lain sebagainya, yang seharusnya dalam waktu 14 hari ini sudah masuk," ucap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Ia menambahkan instruksi tegas agar jajarannya langsung menghubungi pemohon untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa penundaan lebih lanjut.
"Saya minta segera hubungi Pak Sugiono. Saya tidak mau tahu, masalah Pak Sugiono sudah harus selesai," tegas Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Sugiono pun menyampaikan apresiasinya atas tanggapan langsung dari pihak kementerian dan berharap dokumen resminya dapat segera diterbitkan.
"Terima kasih, Pak, terima kasih, Bu. Semoga suratnya cepat keluar ya," ucap Sugiono Susilo, WNI yang tinggal di Taiwan.