Tim Gabungan Sita 26 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau

Share

Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, serta Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen gabungan Bea Cukai dan BNN RI pada awal Agustus 2026 yang mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal berbendera Tanzania tersebut. Kapal terindikasi melakukan aktivitas transfer narkotika antar-kapal di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum menuju Selat Singapura dan memasuki wilayah Indonesia.

Petugas mengejar dan mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit pada 17 Agustus 2026 malam, lalu menariknya ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Pemeriksaan intensif pada 18 Agustus 2026 melibatkan anjing pelacak K-9 serta berbagai peralatan deteksi canggih.

Di dalam palka kapal, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang teruji positif methamphetamine dengan berat bruto sekitar 2,6 ton. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan pentingnya penindakan tersebut dalam membendung masuknya narkoba jaringan internasional.

"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).

Selain barang haram tersebut, tim gabungan mengamankan kontainer bernomor DRYU9201919 yang memuat jutaan batang rokok ilegal merek GD tanpa pita cukai asal Tiongkok.

"Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok." kata Djaka.

Penemuan rokok tanpa pita cukai tersebut berpotensi memicu kerugian finansial negara dalam jumlah besar.

"Untuk nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600," sambungnya.

Petugas menahan 10 orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar untuk pemeriksaan mendalam guna membongkar asal barang, tujuan pengiriman, dan keterkaitan jaringan lintas negara.

"Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara," pungkas Djaka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author