Polsek Tambora Tangkap Dua Pencuri Motor Mantan Atasan
Dua orang mantan karyawan berinisial M (23) dan AP (19) ditangkap Kepolisian Sektor Tambora usai mencuri dua unit sepeda motor milik mantan atasannya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (5/8/2026) pukul 06.30 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aksi nekat tersebut dilakukan para pelaku dengan menduplikat kunci gembok garasi rumah korban yang merupakan pemilik usaha sate babi. Korban baru menyadari kehilangan saat mendapat laporan tetangga mengenai garasi rumahnya yang terbuka. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat menceritakan awal mula penemuan barang bukti beserta hilangnya kendaraan korban.
"Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang," kata AKP Wahyu, Jumat (21/8/2026).
Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV sekitar rumah dan mendapati kedua mantan karyawannya menjadi dalang pencurian. Pelaku leluasa masuk lantaran telah menyiapkan kunci garasi tiruan. "Pada saat kejadian, Pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut," tuturnya.
Polisi menangkap tersangka AP pada 16 Agustus 2026 di Jalan Kali Sunter. Setelahnya, petugas menciduk pelaku M tanpa perlawanan saat bekerja sebagai pembersih kapal di kawasan Pelabuhan Muara Baru. "Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi kejahatan ini dirancang lantaran kedua pelaku sangat menghafal seluk-beluk dan akses kunci tempat tinggal mantan bos mereka. "Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman," imbuhnya.
Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual ke kawasan Indramayu, Jawa Barat. Uang dari penjualan motor dipakai untuk membeli unit ponsel serta kebutuhan harian sebelum keduanya berpisah.
"Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah," kata dia.
Saat ini M dan AP resmi berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Polsek Tambora. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.