Jaksa KPK Minta Tolak Perlawanan Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

Share

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Jumat (21/8/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menegaskan surat dakwaan terhadap Yaqut sudah sesuai KUHAP dan perlawanan pengacara masuk dalam materi pokok perkara. Mereka meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"(Memohon majelis hakim) Menolak nota perlawanan hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK saat sidang.

Hakim memberikan izin berobat jalan untuk Yaqut dan akan menjatuhkan putusan sela atas perlawanan tersebut pada Kamis (27/8).

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur. Ia menyebut keputusan pembagian kuota tambahan yang jadi dasar dakwaan merupakan turunan MoU resmi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," ujar Mellisa di sidang Selasa (18/8).

Mellisa menambahkan pembagian kuota tersebut dibuat demi keselamatan jemaah, dengan pertimbangan keterbatasan petugas dan cuaca ekstrem. Ia juga menyebut pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar terkait pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Jaksa menyatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan dilakukan untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mereka meyakini perkara ini memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar, serta memperkaya beberapa pihak lain termasuk 313 korporasi PIHK.

Jaksa juga mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, dan fee percepatan, yang menyebabkan sejumlah jemaah yang berhak gagal diberangkatkan dan sebaliknya, ada jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.

Berita ini dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: haji Hukum korupsi
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author