KLH melarang pembukaan lahan dengan cara membakar

Share

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar melalui SE Nomor 16 Tahun 2026. Menteri LH Jumhur Hidayat menyatakan aturan itu diikuti sanksi hukum bagi pelanggar. KLH juga menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan dan sekitarnya.

Aturan tertuang dalam dokumen SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. KLH memastikan penerapan sanksi hukum untuk pihak yang melanggar pedoman tersebut, sebagaimana disampaikan Jumhur kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Jumhur mengatakan KLH berkomitmen menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Jumhur dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Ia menambahkan kementerian masih memusatkan perhatian pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Menurut Jumhur, karhutla berdampak pada penurunan kualitas udara, dan sejumlah wilayah lain ikut terdampak.

Jumhur menyebut penurunan kualitas udara akibat karhutla terjadi di Kampar (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Katingan (Kalimantan Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Jambi, dan Banjarmasin, dilansir dari Detikcom.

Ia menjelaskan banyak wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk kategori tidak sehat.

"Di mana banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat," jelas Jumhur, dilansir dari Detikcom.

Jumhur juga menerangkan KLH telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah terdampak karhutla. Daerah diminta memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan membahas segera jika nilai TMAT berada pada level yang sangat rawan.

Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. Selain itu, daerah diminta melakukan pemantauan kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan, dilansir dari Detikcom.

Terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Jumhur menyatakan KLH akan menerapkan sanksi denda hingga pidana bagi pihak yang terbukti melanggar. Ia menegaskan penerapan aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas-baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana-kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan," pungkas Jumhur, dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author