Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Yaqut Cholil Qoumas

Share

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (21/8/2026).

Kewenangan PN Tipikor Jakarta dianggap sudah tepat karena perkara ini melibatkan tindakan korupsi oleh penyelenggara negara. Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK merespons perlawanan dari pihak terdakwa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tindakan Penuntut Umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata Jaksa KPK.

Jaksa KPK menambahkan bahwa perbuatan tersebut melibatkan pelanggaran jabatan yang memicu kerugian finansial negara.

"Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," kata Jaksa KPK.

Pihak jaksa menolak argumentasi tim hukum Yaqut yang menilai perkara seharusnya diuji terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jaksa menyebutkan keberadaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 mengenai penilaian penyalahgunaan wewenang.

"Yaitu pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan: 'Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan atau tindakan Pejabat Pemerintah sebelum adanya proses pidana'," kata Jaksa KPK.

Atas dasar aturan tersebut, Jaksa meminta agar majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan oleh Yaqut.

"Maka berdasarkan PERMA di atas sejatinya tim advokat terdakwa sudah benar-benar mengetahui sejak awal bahwa usahanya pun akan kandas karena objek pemeriksaan perkara melalui instrumen Pengadilan TUN sudah tidak dapat dilakukan karena objek perkara dimaksud adalah merupakan sebagian dari unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam perkara a quo," kata Jaksa KPK.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dugaan tindakan ini dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut bertentangan dengan hukum demi mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perkara ini diduga memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar, serta memperkaya 313 korporasi PIHK melalui praktik jual beli kuota dan fee percepatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author