KPK Periksa Sekda Pemalang Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Anom
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Sekda Pemalang, penyidik lembaga antirasuah turut mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Pemalang Joko Triasmoro beserta lima pihak swasta. Agenda pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi.
Jajaran saksi dari pihak swasta dan masyarakat yang dipanggil meliputi Pemilik CV Bumi Rancang Teddy Setiawan, General Manager Allstay Hotel Semarang Shodik Purwanto, Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang Sinta Putri Karunia, pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang Tri Sunarto, serta seorang ibu rumah tangga bernama Chatarina Endah Prihatini.
Dalam perkara korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, penetapan tersangka juga menjerat Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Bupati, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom mengumpulkan uang pemerasan melalui Mohamad Haris hingga mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian uang pengumpulan tersebut diserahkan kepada Lilik yang mengklaim dapat mengurus perkara di KPK melalui anaknya yang bertugas sebagai staf administrasi.