DPR Desak Pemerintah Tetapkan Kebakaran Hutan Kalimantan Bencana Nasional
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Langkah ini dinilai mendesak lantaran krisis krisis kualitas udara dan dampak kesehatan masyarakat sudah melewati batas kewajaran.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detikcom, indeks kualitas udara atau AQI di Palangka Raya sempat menyentuh angka 487 dengan kategori berbahaya pada 19 Agustus 2026. Jarak pandang dilaporkan merosot hingga 1,4 kilometer, sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencatat lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA melebihi 66 ribu kasus.
Kondisi darurat udara pekat tersebut memicu penyesuaian jadwal sekolah di Banjarbaru, di mana Dinas Pendidikan setempat menggeser jam masuk siswa TK, SD, dan SMP menjadi pukul 09.00 WITA.
"Kondisi di Kalteng, Kalsel, Kalbar saat ini sudah di luar batas kewajaran. AQI Palangka Raya tembus 487, kategori berbahaya, jarak pandang tinggal 1,4 kilometer, dan BPBD mencatat lebih dari 66 ribu kasus ISPA," kata Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR RI.
Penanganan melalui mekanisme penanggulangan darurat tingkat daerah dinilai tidak lagi mencukupi untuk meredam pekatnya kabut asap yang terus meluas.
"Ini bukan lagi skala yang bisa ditangani status darurat daerah, makanya saya mendorong penuh agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk karhutla Kalimantan dan daerah lainnya, sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana," kata Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR RI.
Keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta keterbatasan armada pemadam di lapangan menjadi kendala utama pemerintah daerah dalam memadamkan titik api.
"Karena penanganan selama ini daerah terbukti tidak cukup kuat menangani kebakaran dan APBD daerah yang jelas terbatas," kata Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR RI.
Peningkatan status menjadi bencana skala nasional dinilai akan memberikan payung hukum bagi pengerahan penuh instrumen negara.
"Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya pusat, anggaran, personel, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca, bisa dikerahkan lebih cepat dan terkoordinasi lintas kementerian," kata Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR RI.
Selain penanganan titik api, perlindungan medis dan keamanan akses pendidikan bagi anak-anak di daerah terdampak menjadi perhatian penting.
"Kami juga mendorong Kemenkes menetapkan protokol kesehatan resmi di wilayah terdampak, mulai dari distribusi masker N95 massal, posko kesehatan di titik AQI tinggi, hingga panduan jelas kapan sekolah harus diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran daring, supaya anak-anak dan masyarakat tidak terus-menerus terpapar udara berbahaya sementara penanganan di lapangan masih berjalan," kata Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR RI.