Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Depok Saat Korban Pulang Kampung

Share

Polisi menangkap pria berinisial RR karena mencuri 11 keping emas dengan berat total 26 gram dari rumah tetangganya di Jalan Waru III, Sukmajaya, Depok, saat korban pulang kampung, Selasa (18/8) pukul 06.30 WIB, dilansir dari Detikcom.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menyatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong dengan masuk melalui jendela dan mengambil barang berharga milik korban.

Korban bersama keluarga baru saja pulang dari kampung dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Saksi melihat kursi meja makan sudah berada di kamar serta hordeng jendela rusak.

Pelapor kemudian mengecek lemari kamar dan menemukan perhiasan berupa logam mulia, gelang, dan kalung sudah hilang. Pelapor melaporkan kejadian ke saksi lain yang memeriksa rekaman CCTV.

Tim Opsnal Gabungan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri CCTV sekitar. Interogasi korban dan rekaman CCTV memberi petunjuk bahwa pelaku adalah tetangga korban, RR.

Penangkapan dilakukan di Jalan Keriung II, Sukmajaya, Kota Depok, dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui bahwa sebagian emas hasil curian telah dijual ke toko jual beli emas di Jalan Margonda Raya. Sisanya masih ada dalam penguasaan pelaku," ujar AKP Hendra Kurniawan.

Pelaku mencuri 11 keping emas dengan berbagai berat total 26 gram serta 5 perhiasan emas, yang dijual dengan nilai sekitar Rp 77 juta.

Hendra menambahkan, "Pembelian barang hasil pencurian di antaranya iPhone 17 Pro, motor Honda Vario, serta kwitansi penjualan emas senilai Rp 77.282.055. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut."

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: depok kriminalitas Pencurian
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author