Dua Aktivis Hong Kong Terbukti Bersalah Atas Tuduhan Subversi

Share

Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah kepada dua aktivis pro-demokrasi pendukung Tiananmen, Lee Cheuk-yan dan Chow Hang-tung, atas tuduhan menghasut tindakan subversif terhadap negara pada Kamis (20/08), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kedua mantan pengurus Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China tersebut didakwahkan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh pemerintah Beijing. Pengadilan yang dipimpin tiga hakim memutuskan bahwa tuntutan jaksa berhasil dibuktikan, di mana seruan organisasi untuk mengakhiri kediktatoran satu partai dinilai sebagai upaya menggulingkan kepemimpinan Partai Komunis Cina.

Hakim menilai Lee dan Chow secara sengaja mendorong para pendukung aliansi untuk menunggu momen yang tepat dalam mencapai tujuan yang dianggap melanggar hukum tersebut.

Lee yang berusia 69 tahun dan Chow yang berusia 41 tahun telah didakwa sejak tahun 2021 dan konsisten menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Atas vonis ini, kedua tokoh penyelenggara aksi lilin peringatan tragedi Tiananmen 1989 tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan masih menunggu jadwal tanggal penjatuhan hukuman resmi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Aktivis Hong Kong Tiananmen
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author