Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Ahmad Dhani dan Lita Gading ke Penyidikan
Laporan polisi yang dilayangkan musisi Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading terkait dugaan perundungan dan eksploitasi anak resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Peningkatan status perkara tersebut menandakan penyidik kepolisian telah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam narasi konten digital yang diunggah terlapor. Pihak pelapor kini menunggu penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengonfirmasi peningkatan status hukum perkara yang melibatkan kliennya saat mendatangi markas kepolisian setempat.
"Soal perkara Mas Dhani yang sudah naik sidik ya, yang dengan inisial LG," kata Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Fokus utama laporan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang merasa dirugikan oleh konten terlapor di media sosial. Pihak pelapor terus memantau perkembangan penanganan perkara ini.
"Jadi yang soal kasus anak Mas Dhani sedang naik, sudah naik ke penyidikan. Dan kita apa namanya, memonitor begitu. Salah satunya," ujar Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Kepolisian dijadwalkan akan memperdalam pengumpulan alat bukti serta memanggil kembali pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.
"Ya sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya kan kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan itu bahwa diduga sudah ada unsur yang dianggap ada unsur pidana, tinggal mencari pihak-pihaknya, kan begitu. Siapa yang kemudian dianggap melanggar hukumnya," jelas Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Proses hukum ini telah berjalan lama sejak pertama kali dilaporkan ke kepolisian. Keputusan penyidik menaikkan status perkara memberikan kepastian hukum bagi Ahmad Dhani selaku pelapor.
"Kita sebagai pelapor memang butuh kepastian atas laporan ini," kata Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Perseteruan hukum ini berawal ketika Lita Gading mengunggah konten yang membahas anak Ahmad Dhani berinisial SA. Unggahan tersebut dinilai Ahmad Dhani sebagai bentuk provokasi netizen untuk melakukan perundungan digital serta melanggar etika profesional dan hak anak.