DPR Minta Penanganan Kebakaran Hutan Dilakukan Sejak Tahap Mitigasi

Share

Komisi VIII DPR RI mendesak percepatan upaya mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di Kalimantan agar dilakukan sejak dini sebelum status bencana resmi ditetapkan, dilansir dari Detikcom pada Jumat (21/8/2026).

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai durasi musim kemarau yang panjang sebenarnya sudah dapat diprediksi sejak awal. Oleh karena itu, penguatan fungsi dan tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi kebutuhan mendesak.

"Kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan akan musim kemarau. Sudah panjang, tahu akan panjang musim kemaraunya.

Antisipasinya apa? Nah, ini yang perlu kita perkuat tugas yang dibebankan ke instansi yang namanya BNPB," kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.

Sebagai mitra kerja Komisi VIII, BNPB diharapkan mampu mendeteksi potensi karhutla lebih cepat. Langkah deteksi dini ini dinilai berbeda dengan penanganan bencana alam lain seperti gempa bumi yang arah dan waktunya sulit diperkirakan.

"Jadi jangan sampai harus ditetapkan dulu sebuah bencana baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita," ujar Marwan Dasopang.

Marwan menekankan bahwa langkah antisipasi awal sangat menentukan agar dampaknya tidak meluas dan merugikan masyarakat.

"Jadi jauh sebelum itu sudah dilakukan. Jadi deteksi dini kemudian pencegahan lebih awal kita lakukan. Apalagi sudah dipahami nih, kecuali seperti gempa nggak kita pahami kapan terjadi, tapi kalau kebakaran tahu lah kita," sambung Marwan Dasopang.

Selain itu, kendala struktural turut disorot karena kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berada langsung di bawah bupati, wali kota, atau gubernur, sehingga BNPB belum memiliki rentang kendali langsung ke wilayah.

"Kita berharap undang-undang ini memberi ruang bagi BNPB ada rentang kendali sampai ke daerah. Ada sih BPBD, ada, tapi kan BPBD ini tetap perintahnya Bupati, Gubernur dulu, Wali Kota, nah tidak bisa diperintah oleh BNPB. Apakah itu sudah menjadi solusi? Belum juga, tapi paling tidak untuk menangani lebih awal itu bisa," jelas Marwan Dasopang.

Terkait keluhan polusi asap dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, Marwan mengimbau mereka untuk ikut serta dalam aksi pencegahan konkret, mengingat banyaknya investasi perkebunan milik mereka yang beroperasi di wilayah Indonesia.

"Indonesia agak rumit juga menanganinya karena luasnya wilayah. Tapi perlu juga disadarkan bahwa Malaysia, Singapura juga punya punya kebun juga di Indonesia. Ya jangan jangan memprotes tapi ikut dong pencegahan, dia buka sawit juga di sini, baik perusahaan maupun orang perorang," ungkap Marwan Dasopang.

Walaupun Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas dampak kabut asap yang ditimbulkan, peran aktif negara tetangga dalam menjaga kelestarian lingkungan di lapangan tetap dinilai sangat mendesak.

"Jadi jangan asal protes dong, nah itu kira-kira. Justru menurut kita ya mereka punya peran juga dalam munculnya kebakaran hutan ini, gitu. Ya dari sisi kenegaraan kita boleh minta maaf, butuh bantuan, tapi dari sisi perilaku di lapangan mereka juga kurang punya peran di situ," ujar Marwan Dasopang.

Guna mengatasi berbagai keterbatasan teknis tersebut, Komisi VIII DPR saat ini sedang mendorong revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana guna memperluas peran BNPB di bidang pencegahan.

"Sekarang kita juga sudah mulai mengusulkan revisi, yang tadi itu lho. Kita mau BNPB itu berada di mitigasi kemudian pencegahan, itu semua melibatkan masyarakat. Jadi masyarakat bisa lebih cepat, baik penanganan yang belum skala harus melibatkan pemerintah atau masyarakat bisa segera melapor ke pemerintah," tutur Marwan Dasopang.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bnpb DPR karhutla
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author