Satgas Depok Temukan 13 SPPG Terancam Ditutup karena Tidak Penuhi Syarat

Share

Satgas Percepatan MBG Terpadu Kota Depok melaporkan bahwa sebanyak 13 dari 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi ditutup karena tidak memenuhi syarat kesehatan lingkungan, Jumat (21/8/2026), di Balai Kota Depok.

Menurut data Dinas Kesehatan Kota Depok per 21 Agustus 2026, sebanyak 168 SPPG atau 84,40 persen dari keseluruhan 199 SPPG telah memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) setelah dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan.

Selain itu, 163 SPPG telah menjalani pemeriksaan laboratorium lengkap, dan 196 SPPG atau 98,49 persen telah mengikuti pelatihan melalui learning management system (LMS) maupun pelatihan internal. Hingga saat ini, 122 SPPG sudah memiliki SLHS, sementara 31 SPPG tercatat belum memenuhi syarat kesehatan lingkungan.

Ketua Satgas Percepatan MBG Terpadu Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengatakan, "Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Depok per 21 Agustus tahun 2026, sebanyak 199 SPPG telah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Dari jumlah tersebut, 168 SPPG atau 84,40 persen memenuhi syarat Inspeksi Kesehatan Lingkungan."

Chandra melanjutkan bahwa dari 31 SPPG yang tidak memenuhi syarat, 13 di antaranya mendapat pengawasan khusus dan berpotensi dihentikan sementara operasionalnya.

"Dinas Kesehatan sampai dengan saat ini mencatat masih terdapat sekitar 31 SPPG yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Dan 13 SPPG di antaranya memerlukan perhatian khusus dan monitoring evaluasi melekat," ujar Chandra.

Ia juga menegaskan langkah tegas yang akan diambil Satgas, "Satgas akan melakukan langkah tegas dengan merekomendasikan suspend, ya, untuk 13 SPPG yang memerlukan perhatian khusus tersebut. Karena ini juga perintah yang tegas dan jelas dari rapat bersama Kemendagri dan juga Kepala BGN beberapa hari yang lalu."

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan kondisi temuan di 31 SPPG tersebut, seperti masalah di tempat pengelolaan sampah (TPS), tempat pencucian ompreng, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Iya, macam-macam, macam-macam. Detail ya, detail mulai dari depan, dari alur, tempat penerimaan bahan mentah, kemudian dapur, IPAL. Kemudian tempat pengelolaan sampah, kemudian tempat mencuci ompreng, dan sebagainya. Jadi bermacam-macam ininya, spesifikasi dari yang 31 tadi ya," jelas Devi.

Devi mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap 31 SPPG tersebut dan memberikan peringatan hingga melaporkannya ke Badan Gizi Nasional (BGN) jika temuan tidak segera diperbaiki.

"Iya, kita melihat temuan mayor atau temuan minor. Kalau misalnya temuan mayor, kita secepat mungkin dalam waktu 1 bulan nanti kita evaluasi lagi. Nah, kemudian kalau kita misalnya sudah sekali, dua kali kita peringatkan, kita akan lapor kepada Satgas. Nanti Satgas yang akan bersurat kepada BGN-nya," ujar Devi, dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: depok kesehatan SPPG
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author