Ahli Pidana UGM Sebut KUHAP Baru Tidak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Tim hukum Kepolisian Republik Indonesia menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Markus Priyo Gunarto, sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dalam persidangan tersebut, Markus memberikan pandangan hukumnya terkait prosedur penetapan status hukum seseorang berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru. Ia menegaskan bahwa kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak lagi mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan fisik awal terhadap calon tersangka.
"Jadi pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Di dalam menetapkan tersangka itu, tersangka wajib untuk diperiksa gitu ya. Tetapi di dalam Pasal 90 (KUHAP baru), dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," kata Markus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM.
Menurut penjelasan Markus, penetapan status tersebut sudah sah selama penyidik berhasil mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru yang mengatur ketentuan teknis penetapan tindak pidana.
Ia menambahkan bahwa fleksibilitas langkah penyidikan ini juga didukung oleh Pasal 92 KUHAP baru, yang memungkinkan penyidik melacak keberadaan pihak terperiksa melalui keterlibatan publik.
"Artinya, karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Nah, itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media," jelas Markus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM.
Lebih jauh, regulasi anyar ini juga tidak membatasi secara kaku jenis alat bukti yang harus dipenuhi oleh penyidik. Cakupan pembuktian kini dibuat lebih luas dibanding aturan sebelumnya.
"Dimungkinkan karena di situ tidak disebutkan alat bukti apa, hanya dua alat bukti. Kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum.
Itu kan tambah luas lagi. Nah, yang penting dua alat bukti itu," ujar Markus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Febrie Adriansyah guna menuntut pembatalan penetapan status tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan oleh aparat. Kasus ini bermula dari penanganan di tingkat Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam rekam jejak perkara, Febrie terseret beberapa penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, namanya tercantum dalam dugaan TPPU atas temuan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang juga menjerat Nurman Herin, serta penyidikan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.