Iran Luluskan RUU Pembatasan Kontak dengan Lembaga Asing
Parlemen Iran menyetujui garis besar rancangan undang-undang yang memperketat aturan kontak dengan media, organisasi, serta lembaga asing, dilansir dari Detikcom. Kebijakan ini diambil sebagai langkah memperluas regulasi dalam membendung pengaruh dari luar negeri.
Rancangan regulasi tersebut berpotensi melarang atau mengenakan sanksi pidana terhadap kerja sama akademis, komunikasi diplomatik, serta penerimaan dana asing tanpa izin resmi. Kebijakan baru ini memerlukan pengesahan akhir dari Dewan Wali yang beranggotakan 12 orang sebelum resmi berlaku.
Pemerintah Iran beralasan bahwa aturan ini dibutuhkan untuk merespons peningkatan aktivitas intelijen luar negeri. Pihak pendukung menilai belum ada aturan hukum yang spesifik mengenai pengaruh asing, meskipun hukum tindak pidana spionase telah ada sebelumnya.
Sejumlah pengamat hukum menilai regulasi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara. Praktisi hukum Iran, Sina Yousefi, mengkritik kaburnya batasan antara kerja sama yang sah dan tindakan kriminal dalam aturan tersebut.
"Ketika seorang warga tidak tahu apakah berbicara dengan media asing, bekerja sama dengan universitas asing, atau membagikan informasi nantinya dapat dianggap sebagai tindakan pidana, undang-undang ini menciptakan suasana ketakutan dan ketidakpastian," kata Yousefi kepada DW.
Kondisi akses informasi di Iran saat ini berada dalam pengawasan ketat. Organisasi Reporters Without Borders (RSF) menempatkan negara tersebut di peringkat 177 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026.
Peneliti senior Defending Free Flow of Information (DeFFI), Parviz Yari, menilai rancangan ini sengaja dibuat untuk menghambat arus informasi independen. Ia menyebut aturan baru ini menargetkan jurnalis serta peneliti dari luar negeri.
"Republik Islam telah menggunakan berbagai cara dan metode untuk mengganggu arus informasi dan membatasi kebebasan berekspresi. Namun, perkembangan media sosial serta aktivitas media dan organisasi hak asasi manusia di luar Iran telah mengurangi dampak narasi resmi pemerintah terhadap opini publik," kata Yari kepada DW.
Berdasarkan laporan Reuters, pelanggaran berupa wawancara dengan media luar yang dinilai memusuhi negara dapat diancam hukuman penjara hingga dua tahun. Yari menyebut langkah ini memperluas cengkeraman propaganda pemerintah.
"Memidanakan bentuk-bentuk baru aktivitas jurnalis, warga negara, dan peneliti, di satu sisi, merupakan upaya untuk membatasi akses media independen dan organisasi internasional terhadap sumber-sumber langsung. Di sisi lain, ini merupakan upaya memperluas jangkauan mesin propaganda Republik Islam," katanya.
"Jika akhirnya disetujui, rancangan undang-undang ini akan memidanakan berbagai bentuk kontak dengan media oposisi dan organisasi internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tujuannya jelas, untuk mengganggu kerja profesional jurnalis dan peneliti, memperketat monopoli negara atas informasi, serta memperkuat narasi resmi pemerintah," kata Yari.
Pasal 5 RUU tersebut mewajibkan Kementerian Intelijen untuk merilis daftar universitas asing yang diizinkan bekerja sama. Pengiriman sampel ilmiah atau riset ke lembaga di luar daftar tersebut berisiko dijatuhi hukuman pidana.
Di sektor masyarakat sipil, pendanaan dan kerja sama internasional bagi lembaga swadaya masyarakat maupun partai politik harus melalui persetujuan komite keamanan. Ketentuan ini membatasi independensi gerakan akademis dan sosial.
"Ketika kerja sama dengan universitas asing, mengikuti kursus pendidikan, berkomunikasi dengan organisasi internasional, atau mendukung kegiatan masyarakat sipil dapat menjadi perkara keamanan, orang akan menjauh dari aktivitas tersebut sejak awal," kata Yousefi.
"Akibatnya adalah pembatasan terhadap universitas, masyarakat sipil, arus informasi, dan keterlibatan ilmiah Iran dengan dunia. Ini bukan lagi sekadar kebijakan untuk melawan spionase, melainkan intervensi keamanan terhadap bidang-bidang yang seharusnya dapat berjalan secara independen."
Pakar hukum Iran lainnya, Moein Khazaeli, menilai RUU ini berpotensi dijadikan alat menekan aktivis hak asasi manusia. Pelanggaran hukum umum berisiko mendapat pemberatan hukuman jika dikaitkan dengan pengaruh asing.
"Tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam 99% ketentuan rancangan undang-undang ini pada dasarnya bukan tindak pidana dan bahkan tidak layak dituntut secara pidana," katanya.
"Pelanggaran biasa, seperti penghinaan atau perkelahian di jalan, berpotensi dianggap diarahkan atau dipengaruhi oleh pihak asing sehingga berujung pada hukuman yang lebih berat," kata Khazaeli.
Yousefi menambahkan bahwa aturan ketat ini memperlihatkan kelemahan pemerintah dalam mengelola keamanan internal secara tepat sasaran.
"Jika lembaga keamanan gagal mencegah pengaruh asing yang benar-benar ada, kegagalan itu tidak dapat diatasi dengan memperluas pertanggungjawaban pidana dan menempatkan hubungan warga dengan dunia luar di bawah pengawasan serta persetujuan keamanan," katanya.
"Upaya memerangi spionase seharusnya menyasar tindakan kriminal tertentu, bukan menganggap hubungan akademik, media, budaya, atau masyarakat sipil dengan dunia luar sebagai sesuatu yang pada dasarnya mencurigakan."