KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sembilan orang termasuk Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Rangkaian penangkapan berlangsung di dua wilayah berbeda, yakni 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Sebanyak sembilan orang kini menjalani pemeriksaan insentif di kantor lembaga antirasuah tersebut.
Selain Rektor Unsoed, pihak terperiksa mencakup Wakil Rektor I Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Eko Sumanto, dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Lembaga antirasuah menegaskan kekecewaannya atas penyimpangan di lingkungan akademis yang menjadi pilar pembentukan karakter bangsa.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Budi.
Penindakan hukum di perguruan tinggi negeri ini memicu reaksi keras dari parlemen yang menyoroti tata kelola seleksi masuk kampus.
"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Sistem penerimaan mandiri dinilai memerlukan reformasi menyeluruh agar mengedepankan integritas akademik.
"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," ujarnya.
Praktik komersialisasi kursi kuliah dianggap mencoreng peran perguruan tinggi sebagai wahana kesetaraan sosial.
"Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar," ujarnya.
DPR mendorong evaluasi mendasar terhadap mekanisme Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru agar kepercayaan publik tetap terjaga.
"Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi. Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri. Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu di dalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB," ujarnya.
Kerawanan jalur mandiri disebabkan oleh besarnya wewenang otonom kampus dalam menentukan kriteria kelulusan dan porsi kuota yang mencapai 30 persen. Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menilai mekanisme tertutup menjadi celah utama transaksi ilegal.
Kasus serupa pernah menjerat mantan Rektor Universitas Lampung Karomani pada 2022 dengan vonis 10 tahun penjara. Sementara itu, OTT di Unsoed menjadi operasi tangkap tangan ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, setelah menangkap sejumlah pejabat daerah dan instansi negara lainnya. Para pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.