KPK USUT PERANTARA DUGAN SUAP UNSEED
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pihak perantara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak perantara tersebut disinyalir memiliki peran penting dalam memfasilitasi setiap alur transaksi uang tunai yang diterima oleh pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut. "Diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dalam penindakan hukum ini, penyidik mengamankan Akhmad Sodiq di Jakarta bersama satu orang lainnya, sedangkan dua Wakil Rektor Unsoed ditangkap di wilayah Purwokerto.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut kemudian memboyong tujuh orang dari hasil pemeriksaan awal di Polrestabes Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di markas KPK Jakarta. "Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang," imbuhnya.
Penyelidikan tertutup terkait tindak pidana korupsi di lingkungan kampus ini berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.