Komisi X DPR Soroti OTT Rektor Unsoed Kasus Suap PMB
Komisi X DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Langkah ini diambil merespons penindakan Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada Kamis (20/8/2026).
Operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyeret Rektor beserta dua Wakil Rektor Unsoed atas dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Parlemen menilai kejadian ini memicu keprihatinan mendalam dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan sikap resmi parlemen terkait dugaan praktik transaksi dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi tersebut pada Jumat (21/8/2026).
"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Ia menekankan bahwa prinsip keadilan dan transparansi harus menjadi landasan utama dalam menjaring calon mahasiswa di seluruh perguruan tinggi.
"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," tegasnya.
Lalu menambahkan bahwa universitas memegang peranan krusial sebagai wadah pengembangan potensi anak bangsa secara adil tanpa memandang latar belakang finansial.
"Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar," lanjut Lalu.
Meskipun mendukung penuh proses hukum yang ditangani KPK, Komisi X menegaskan pentingnya perbaikan sistem penyeleksian jalur mandiri agar tidak celah manipulasi.
"Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian. Namun, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, agar tidak membuka celah terjadinya intervensi, suap, atau pengondisian," jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti potensi penurunan reputasi perguruan tinggi akibat terseret kasus hukum penerimaan mahasiswa.
"Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," katanya.
Sebagai langkah konkret, parlemen menjadwalkan pemanggilan kementerian terkait guna menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang baru diselesaikan.
"Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri. Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu didalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB," pungkasnya.