KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq bersama tiga wakil rektor dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan penerimaan suap jalur penerimaan mahasiswa baru pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Sebanyak 14 orang diamankan oleh penyidik dalam operasi penindakan tersebut. Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut menjerat pimpinan tertinggi universitas beserta jajarannya. Selain rektor, dua pejabat kampus yang ditangkap meliputi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno juga ikut terjaring dalam operasi ini.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang penerimaan mahasiswa.
"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pihak universitas menyatakan belum menentukan sikap resmi organisasi terkait penangkapan deretan pimpinannya. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menyampaikan bahwa universitas masih menunggu penjelasan mendetail mengenai proses hukum dari lembaga antirasuah.
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi Santoso, Juru Bicara Unsoed.
Pihak rektorat menegaskan bahwa status hukum para pejabat yang ditangkap belum diketahui secara pasti oleh internal kampus saat ini.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," kata Edi Santoso, Juru Bicara Unsoed.
Status hukum seluruh pihak yang diamankan akan ditentukan penyidik KPK dalam jangka waktu 1×24 jam sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.