Pengadilan Mulai Sidang Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Sidang perdana kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan menghadirkan 13 tersangka, termasuk Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan daycare tersebut. Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi pada 24 April 2026 di daycare yang berlokasi di Umbulharjo, Yogyakarta, di mana 30 orang diamankan dan 13 ditetapkan sebagai tersangka. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengungkap hasil asesmen bahwa belasan anak yang menjadi korban mengalami gejala kurang gizi dan gangguan tumbuh kembang.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci perlakuan para terdakwa terhadap anak-anak korban, termasuk pengikatan bayi, penempatan di ruangan gelap tanpa ventilasi dan pendingin, serta menidurkan anak di lantai tanpa alas.
"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," ujar JPU Sigit Kristianto. JPU juga mengungkap tindakan kejam seperti menenggelamkan kepala anak ke dalam bak mandi, yang diduga akibat emosi karena anak yang rewel.
"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi," kata Sigit Kristianto. Diyah Kusumastuti, Ketua Yayasan yang menaungi daycare, didakwa menginstruksikan para pengasuh melakukan kekerasan seperti mengikat anak, tidak memakaikan pakaian, dan menidurkan anak di lantai tanpa alas sejak daycare beroperasi pada 2022.
"Para pengasuh bertugas bergantian dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumastuti," terang JPU, yang juga menjelaskan Diyah dan Kepala Sekolah kerap menegur pengasuh yang tidak menjalankan instruksi. "Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' atau 'ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana'," ujar JPU. Atas kasus ini, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Perlindungan Konsumen.