Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi

Share

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana modal investasi. Dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 3,5 miliar ini dilaporkan ke pihak kepolisian, dilansir dari Detikcom.

Kasus ini bermula dari tawaran bisnis investasi yang disampaikan oleh Ruben Onsu kepada pihak korban. Korban tertarik dan menyerahkan sejumlah modal dana setelah sepakat dengan janji keuntungan yang ditawarkan.

Kepolisian mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terkait objek perkara yang bernilai miliaran rupiah.

"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Iskandarsyah menjelaskan bahwa jajarannya masih terus melakukan pendalaman materi hukum terkait laporan tindak pidana penipuan investasi yang melibatkan terlapor.

"(Laporan terkait) dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)," jelasnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Ruben Onsu melalui pesan singkat media sosial Instagram. Namun, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan status tersangka tersebut.

Awal mula pelaporan perkara ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025, dengan pelapor berinisial P dan korban berinisial DM.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

Proses penyerahan modal dilakukan sesuai kesepakatan bisnis yang dibuat oleh kedua belah pihak.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Permasalahan hukum timbul akibat janji pengembalian modal dan pembagian hasil keuntungan yang ditawarkan tidak kunjung dipenuhi oleh terlapor.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author