KPK Tangkap Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Purwokerto dan Jakarta terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang, termasuk dua Wakil Rektor Unsoed. Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Prof. Akhmad Sodiq dikenal sebagai akademisi senior yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang peternakan, menempuh studi sarjana di Unsoed dan melanjutkan studi magister serta doktor di Jerman.
Sebelum menjabat sebagai rektor Unsoed periode 2022–2026, Akhmad Sodiq pernah mendirikan dan memimpin Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto pada 2017–2018. Ia kembali dipercaya memimpin Unsoed untuk periode kedua 2026–2030 setelah dilantik pada 18 Mei 2022.
Selain berkarier di dunia akademik, Akhmad aktif dalam berbagai organisasi profesi, keagamaan, dan kemasyarakatan, serta menerima beberapa penghargaan akademik seperti Satyalancana Karya Satya XX Tahun dan predikat dosen berprestasi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Akhmad Sodiq memiliki kekayaan bersih sekitar Rp2,22 miliar, dengan mayoritas aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas serta kendaraan pribadi dan kas.
Proses hukum terkait OTT ini masih berlangsung dengan penentuan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam, sesuai ketentuan KPK.