KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Sembilan Orang Terkait Suap Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026).
Operasi penindakan tersebut menyasar dugaan praktik suap transaksi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus negeri tersebut. Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq ditangkap di Jakarta bersama satu pihak lainnya, sementara belasan orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penindakan ini melibatkan pejabat strategis rektorat, termasuk dua wakil rektor yang membidangi keuangan serta kemahasiswaan. Penyidik turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lembaga antirasuah tersebut menyesalkan terjadinya praktik transaksional di lingkungan akademis yang seharusnya menjadi tempat penanaman nilai moral dan ilmu pengetahuan.
"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," katanya.
KPK menilai praktik dugaan korupsi ini sangat prihatin karena sudah terjadi sejak proses awal seleksi mahasiswa.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.
Selain Rektor Unsoed, dua pejabat rektorat lainnya yang dipastikan turut diamankan yaitu Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, di samping Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid yang juga masuk dalam deretan pihak terperiksa.
"Benar (2 Warek ikut diamankan). Warek II dan III," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2026).
Rangkaian pemeriksaan dilakukan secara terpisah sebelum sebagian pihak diboyong ke markas KPK di Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap di Purwokerto awalnya berpusat di markas kepolisian setempat sebelum sebagian diterbangkan ke ibu kota.
"Sedangkan dua belas orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," sambungnya.
Hasil pemeriksaan awal di Polresta Banyumas membuat penyidik memboyong tujuh orang tambahan ke Jakarta untuk melengkapi proses penyidikan.
"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang," ujarnya.
Proses hukum masih berjalan dan tim penyidik memiliki waktu sesuai regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT tersebut.