DPR Minta Seleksi PPPK Jadi PNS Prioritaskan Guru Wilayah 3T
Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengusulkan agar proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memprioritaskan guru yang mengabdi di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Pengusulan yang disampaikan pada Kamis (20/8/2026) tersebut didasari atas pertimbangan tingginya kesenjangan kualitas pendidikan di kawasan 3T. Kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan kondisi serta tantangan geografis tenaga pendidik setempat, tidak sekadar berfokus pada kelengkapan administratif.
Langkah afirmatif dinilai perlu diarahkan secara khusus ke wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT). Penataan status guru di wilayah 3T dipandang menjadi strategi penting untuk mencegah perpindahan tenaga pendidik berkualitas dari daerah terpencil.
"Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah," ujar Stevano dalam keterangannya, Kamis.
Selain memberikan jaminan kepastian kerja, apresiasi ini diharapkan mampu mempercepat langkah pemerataan kualitas pendidikan secara nasional. Para pengajar di kawasan terisolasi dinilai berhak memperoleh penghargaan atas pengabdian panjang mereka.
"Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut," kata Stevano.
Penetapan prioritas tersebut diharapkan berjalan secara transparan dan adil dengan memperhitungkan rekam jejak masa kerja para tenaga pendidik. Pemerintah pusat dinilai telah merespons masukan masyarakat terkait penataan karier guru PPPK.
"Dengan demikian kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia," ucapnya.
DPR bersama pemerintah mengapresiasi terbukanya peluang peralihan status PPPK ke PNS mulai 2027 sebagai bentuk perhatian pada kesejahteraan pendidik.
"Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK," kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa seleksi PNS bagi PPPK guru penuh waktu diagendakan mulai awal 2027. Pernyataan tersebut disampaikan usai rakor bersama pimpinan DPR pada Selasa (18/8/2026).
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di tahun awal 2027," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa rapat finalisasi telah menyelesaikan pembahasan skema PPPK paruh waktu maupun penuh waktu untuk mengikuti rekrutmen PNS. Kebijakan ini mencakup guru sekolah umum di bawah Kemendikdasmen, guru madrasah negeri, hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK).
"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, terdapat 908.617 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya masih berstatus paruh waktu. Sejalan dengan rencana ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk pengalihan status 541 ribu PPPK dari daerah ke pemerintah pusat pada 2027.