KPK Jaring Rektor Unsoed dan Belasan Orang dalam OTT Suap Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8/2026) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, dilansir dari Detikcom. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan keberadaan pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut yang telah berada di markas lembaga antirasuah sebelum pengumuman penangkapan. "Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta," terang Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Rangkaian operasi senyap itu melibatkan tim penindakan di dua wilayah berbeda. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci pembagian lokasi pemeriksaan awal para pihak yang terjaring.
"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dimintai keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Budi Prasetyo. Sebanyak 12 orang lainnya terjaring di wilayah Purwokerto dan langsung menjalani proses pemeriksaan awal di kepolisian setempat.
"Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," ujar Budi Prasetyo. Dari belasan orang yang terjaring di Purwokerto, penyidik kemudian memboyong sebagian pihak ke ibu kota untuk pemeriksaan lanjutan.
"Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK berjumlah total 9 orang," kata Budi Prasetyo. Penyelidikan tertutup ini berfokus pada praktik lancung dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di institusi pendidikan tinggi. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi Prasetyo.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai besar dari operasi tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo. Hingga saat ini, seluruh pihak yang terjaring masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.