Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Depok
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda berinisial N (20) dan F (19) yang mendistribusikan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan dua remaja berinisial N (20) dan F (19) yang merupakan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum.
Penyelidikan kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada Rabu (12/8/2026) mengenai dugaan aktivitas transaksi barang haram di kawasan tersebut. Petugas kepolisian yang menerima laporan warga segera menerjunkan tim guna memantau dan mengamati situasi di lokasi kejadian.
Selama proses pengawasan, pergerakan dua pria yang bolak-balik di area pemantauan memicu kecurigaan petugas. Polisi lantas bergerak mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat hingga menyita 79 klip tembakau sintetis seberat 108,23 gram bruto, satu timbangan digital, serta tiga unit ponsel.
"Dari hasil penggeledahan di TKP, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 79 klip tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 108,23 gram, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang berisi riwayat transaksi," ujar Indah.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka N berperan sebagai pemilik pasokan tembakau sintetis. Di sisi lain, tersangka F bertugas melakoni peran sebagai kurir yang mengantar serta menempelkan kemasan narkotika di titik lokasi tujuan.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan media sosial dan menggunakan metode sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari transaksi secara langsung," tuturnya.
Penyidik telah membawa kedua tersangka bersama seluruh barang bukti menuju Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian saat ini masih memproses hukum kedua pelaku sekaligus mengembangkan jaringan peredaran tersebut.