Kejagung Sebut Predicate Crime TPPU Febrie Adriansyah Terbukti Korupsi
Kejaksaan Agung menegaskan tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah korupsi, sebagaimana disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Tim hukum Kejaksaan Agung menjelaskan penetapan tersangka telah sesuai aturan dan penyidikan dugaan pencucian uang tidak wajib menunggu putusan inkrah dari kasus pidana utamanya. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab permohonan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pihak Febrie mengenai ketidakjelasan predicate crime.
"Karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kejaksaan Agung menilai dalil dari pemohon yang mempermasalahkan kejelasan tindak pidana asal tersebut nyata-nyata tidak berdasar serta bertentangan dengan dokumen yang dikutip oleh pemohon sendiri. "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Instansi penegak hukum tersebut menegaskan bahwa ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015. "Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal, karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime," ujar dia.
Materi pembuktian mengenai perkara pokok dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan status penetapan tersangka pada tahap praperadilan. "Sedangkan mengenai pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian pokok perkara yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan," tambah dia. Pihak Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara di persidangan.
"Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut dinilai sudah secara transparan mencantumkan jenis tindak pidana pokoknya. "Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila Pemohon menyatakan bahwa Termohon sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi," lanjutnya. Instansi tersebut juga mengingatkan bahwa aturan perundang-undangan membolehkan penyidikan TPPU berjalan paralel tanpa menunggu putusan inkrah korupsi.
"Yang pada pokoknya menegaskan bahwa frasa 'tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu' tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," ujarnya.
Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dianggap telah salah dalam memahami konstruksi hukum Pasal 69 Undang-Undang TPPU. "Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tidak merinci secara jelas tindak pidana asal yang dituduhkan. Kuasa hukum menyinggung yurisprudensi putusan pengadilan yang mewajibkan uraian rinci mengenai cara tindak pidana dilakukan serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
"Bahwa dengan mengikuti jalan pikiran dari putusan majelis yang sudah menjadi yurisprudensi ini, menurut hemat pemohon, maka merupakan keharusan bagi termohon untuk menguraikan secara jelas dan tegas pidana asal yang menjadi dasar adanya dugaan TPPU yang dipersangkakan terhadap pemohon," tegas tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah sebelum meningkatkan status pemohon menjadi tersangka dalam gelar perkara lanjutan tanggal 10 Juli 2026. Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri menjelaskan kasus korupsi ini berkaitan dengan penanganan hukum perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020 hingga 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli serta mengamankan barang bukti surat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 6 Juli 2026. "Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Abrianto. Kepolisian menemukan adanya indikasi upaya penyembunyian atau penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ungkap Abrianto.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," imbuh Abrianto.
Proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus berlanjut untuk mendengarkan agenda pembuktian dari para pihak.