KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT di Purwokerto

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto terkait dugaan kasus korupsi. Penindakan hukum tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Selain sang rektor, penyidik turut menciduk belasan pihak lain di dua lokasi terpisah. Proses pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk menentukan kepastian status hukum para pihak yang terjaring operasi tersebut.

"Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).

Juru bicara lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa penangkapan pimpinan kampus negeri itu berkaitan dengan tindak pidana rasuah. Penindakan di lapangan menyasar belasan orang sekaligus.

"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8)," sambungnya.

Seluruh pihak yang ditangkap dalam operasi penindakan ini memiliki status hukum sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara, penyidik KPK memiliki kurun waktu 1×24 jam guna menentukan penetapan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author