Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Online Terbit September 2026

Share

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden yang mengatur regulasi transportasi online terbit paling lambat September 2026. Aturan tersebut dirancang untuk memperjelas penetapan tarif penumpang serta jasa pengantaran barang dan makanan, dilansir dari Detik Oto.

Proses pembagian kewenangan antar-lembaga akan disesuaikan dalam aturan baru ini. Kementerian Komunikasi dan Digital mengawasi tarif pengantaran barang dan makanan, Kementerian Perhubungan mengatur tarif penumpang, serta Kementerian UMKM menaungi para pelaku transportasi online.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa regulasi ini melibatkan berbagai pihak terkait sebelum disahkan secara resmi oleh pemerintah.

"Setelah finalisasi, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Tahap harmonisasi rancangan Perpres tersebut saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara agar proses penerbitan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Di sisi lain, regulasi terkait tarif angkutan penumpang ojek online sebenarnya sudah diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan sejak 1 Juli 2026. Aturan tersebut memangkas batas maksimal pemotongan komisi oleh pihak aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen.

"Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author