Polres Jaksel Tetapkan Artis Ruben Onsu Sebagai Tersangka Penipuan
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis. Dilansir dari Detikcom, penetapan status tersangka tersebut diputuskan penyidik kepolisian setelah menggelar perkara resmi pada pertengahan Agustus 2026.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Laporan polisi yang melibatkan Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025. Kasus ini dilaporkan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM setelah mengalami kerugian dari penawaran investasi bisnis perdagangan.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
Kerja sama tersebut diawali kesepakatan penyerahan sejumlah modal bisnis dengan janji pembagian keuntungan. Namun, pihak korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal awal sesuai tenggat waktu yang disepakati.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Akibat janji pembagian hasil dan modal yang tidak kunjung direalisasikan, korban akhirnya memilih membawa perkara investasi produk perdagangan ini ke jalur hukum.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Joko Adi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa bisnis usaha milik terlapor bergerak di bidang jual beli produk tertentu. Detail barang yang diperjualbelikan masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan internal penyidik.
"Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 dan menguji keterangan lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli. Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu dengan status baru sebagai tersangka pada pekan depan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Ruben Onsu melalui pesan singkat Instagram, namun belum memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka tersebut.