BEI Bakal Pangkas Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp 1
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merubah ketentuan batas minimum harga transaksi saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar. Kebijakan penyesuaian ini ditujukan untuk mendorong proses pembentukan harga pasar yang lebih baik serta memperluas akses likuiditas, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (20/8/2026).
Langkah strategis tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebagai upaya membenahi aturan harga terendah perdagangan saham yang saat ini masih tertahan di level Rp 50 atau saham gocap.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey, Kamis (20/8/2026).
Guna mematangkan rencana penyesuaian tarif minimum ini, pihak regulator pasar modal telah menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Selain itu, tanggapan dari investor global juga turut dihimpun.
"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEl dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkasnya.
Meskipun kepastian jadwal implementasinya masih mengukur kesiapan sistem Anggota Bursa, kabar rencana perubahan harga saham pasar reguler dan tunai ini sebelumnya sempat beredar melalui platform Stockbit.
Selain batasan harga bawah, BEI juga merancang penyesuaian skema auto rejection bawah (ARB) dan atas (ARA). Untuk saham seharga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARB maupun ARA ditetapkan menggunakan nominal Rp 1.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 200 akan dikenakan batas ARB sebesar 15% dan ARA 35%. Adapun saham kisaran Rp 201 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARB 15% dan ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 dibatasi ARB 15% serta ARA 20%.